skip to Main Content

Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik

Diberitahukan kepada Dosen PNS dan Dosen Tetap Yayasan sebagai wajib pajak orang pribadi juga memiliki kewajiban dalam pelaporan pajak. Bagi dosen yang ingin mengambil bukti potong pajak harap menyampaikan secara kolektif melalui perguruan tinggi masing-masing yang ditujukan ke Bagian Umum dan ditembuskan ke Sub. Bagian Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah III. Diharapkan kepada semua dosen untuk segera melaporkan SPT paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Apabila terdapat kesulitan dalam pengisian dapat langsung ke Unit Layanan Umum/Humas LLDIKTI Wilayah III.

berikut edaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Elektronik

Back To Top
×Close search
Search