skip to Main Content

Batas Akhir Pelaporan Data Perguruan Tinggi (PDDIKTI) – 2018/2019 Semester Genap

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III

Jakarta

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Pasal 10 ayat (4) sampai dengan ayat (6) tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan proses belajar mengajar sampai dengan semester ganjil 2018/2019 untuk seluruh program studi;
  2. Batas akhir sinkronisasi data laporan semester genap 2018/2019 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2019;
  3. Bagi PT yang belum menyelesaikan laporan semester pada angka 2 (dua) diatas, mohon dapat menyampaikan laporan dan segera melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Pusdatin Kemristekdikti.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran>> terlampir

Back To Top
×Close search
Search