skip to Main Content

Mekanisme Perpanjangan Akreditasi

Yth. Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi

di Indonesia

Sehubungan dengan proses perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan tinggi, bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut terkait Mekanisme Perpanjangan Akreditasi.

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini

Back To Top
×Close search
Search